Waspadai! Italia Siap Jatuhi Hukuman Rp 77 Miliar Bagi yang Main Curang di Pasar Kripto
Italia Ketatkan Tindakan: Denda Pelaku Kejahatan Kripto Bakal Naik
Italia tengah mempertimbangkan untuk menaikkan denda bagi pelaku kejahatan kripto sebagai bagian dari upaya mengurangi manipulasi pasar. Kabar ini dilansir Reuters yang mengutip draf dekrit pemerintah Italia.
Hukuman Berat untuk Manipulasi Pasar
Undang-undang yang diusulkan, jika disetujui, akan mengenakan denda mulai dari €5.000 hingga €5 juta (sekitar Rp78 juta hingga Rp78 miliar) untuk kejahatan seperti insider trading, pengungkapan informasi rahasia yang tidak sah, dan manipulasi pasar. Dekrit tersebut menunjuk Bank Italia dan regulator pasar Consob sebagai pengawas utama aktivitas kripto, dengan mandat untuk menjaga stabilitas keuangan dan memastikan berfungsinya pasar secara tertib.
Penekanan pada Koin Stabil
Awal tahun 2023, Bank Italia menekankan perlunya kerangka kerja regulasi yang kuat berbasis risiko untuk koin stabil (stablecoin). Hal ini ditujukan untuk mencegah skenario terburuk, yaitu "run" (serbuan) yang dapat mengguncang aset digital ini. Regulator keuangan tersebut secara khusus menyoroti perlunya perhatian regulasi, terutama terhadap penerbit koin stabil, karena hubungan erat mereka dengan keuangan terdesentralisasi.
Antisipasi Regulasi MiCA UE
Belakangan, bank sentral Italia mengumumkan pembentukan lingkungan pengawasan untuk mengantisipasi Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA), standar regulasi yang akan datang dari Uni Eropa untuk industri kripto. Namun, masih belum jelas apakah kerangka kerja pengawasan ini telah sepenuhnya diterapkan. Saat itu, Ignazio Visco, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Italia, mencatat bahwa survei bank sentral menunjukkan hanya sekitar 2% rumah tangga Italia yang memiliki kripto dalam jumlah "sedikit rata-rata", dengan eksposur lembaga keuangan Italia terhadap pasar kripto juga sangat terbatas.
Q: Apa tujuan Italia menaikkan denda bagi pelaku kejahatan kripto?
A: Untuk mengurangi manipulasi pasar.
Q: Berapa kisaran denda yang diusulkan?
A: €5.000 hingga €5 juta (Rp78 juta hingga Rp78 miliar).
Q: Lembaga mana yang ditunjuk sebagai pengawas utama aktivitas kripto di Italia?
A: Bank Italia dan Consob.
Q: Mengapa Bank Italia menekankan perlunya kerangka kerja regulasi untuk koin stabil?
A: Untuk mencegah "run" yang dapat mengguncang aset digital tersebut.
Q: Apakah Italia telah menerapkan kerangka kerja pengawasan untuk mengantisipasi regulasi MiCA UE?
A: Informasi tersebut tidak dibahas dalam artikel.