Waspada Hoax! Bill Baru Melawan Video Palsu dengan Cap Waktu
Perangi Penyalahgunaan AI untuk Konten Palsu: Senat AS Ajukan RUU
Sebuah RUU baru yang diajukan oleh sekelompok senator bipartisan berupaya memerangi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten palsu dengan mewajibkan pencantuman tanda air pada konten tersebut.
Melindungi Pembuat Konten dan Membatasi Penggunaan AI
RUU, yang diajukan oleh Senator Maria Cantwell (D-WA), Senator Marsha Blackburn (R-TN), dan Senator Martin Heinrich (D-NM), mengusulkan metode standar untuk menandai konten yang dihasilkan oleh AI. Disebut sebagai Undang-Undang Perlindungan dan Integritas Asal Konten dari Media yang Diedit dan Palsu (COPIED), RUU ini akan memperkuat perlindungan kreator dan menetapkan kontrol pada jenis konten yang dapat dilatih oleh AI.
Transparansi dan Kendali untuk Konten AI
Menurut Cantwell, RUU ini akan memberikan "transparansi yang sangat dibutuhkan" ke konten yang dihasilkan AI sekaligus mengembalikan "pencipta, termasuk jurnalis lokal, seniman, dan musisi, memegang kendali atas konten mereka." Jika disahkan, RUU tersebut juga akan mewajibkan penyedia layanan AI seperti OpenAI untuk mengamanatkan pengguna untuk menyertakan informasi mengenai asal konten yang mereka hasilkan. Selain itu, hal ini harus diimplementasikan dengan cara yang "dapat dibaca mesin" dan tidak dapat dilewati atau dihapus menggunakan alat berbasis AI.
Pengawasan dan Penegakan FTC
Komisi Perdagangan Federal (FTC) akan mengawasi penegakan Undang-Undang COPIED. Regulator akan memperlakukan pelanggaran sebagai tindakan tidak adil atau menipu, mirip dengan pelanggaran lain berdasarkan Undang-Undang FTC.
Q: Apa yang dimaksud dengan RUU yang diajukan oleh Senat AS terkait konten palsu?
A: RUU ini mewajibkan tanda air pada konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) untuk memerangi penyalahgunaan teknologi AI dalam membuat konten palsu.
Q: Siapakah yang mengajukan RUU tersebut?
A: RUU diajukan oleh Senator Maria Cantwell (D-WA), Senator Marsha Blackburn (R-TN), dan Senator Martin Heinrich (D-NM).
Q: Apa tujuan dari RUU tersebut?
A: RUU ini bertujuan untuk melindungi pembuat konten dan membatasi penggunaan AI dalam membuat konten palsu dengan menetapkan standar penandaan untuk konten yang dihasilkan oleh AI.
Q: Apa nama resmi RUU tersebut?
A: Undang-Undang Perlindungan dan Integritas Asal Konten dari Media yang Diedit dan Palsu (COPIED).
Q: Bagaimana RUU tersebut akan dilaksanakan?
A: RUU ini akan mewajibkan penyedia layanan AI seperti OpenAI untuk mengamanatkan pengguna untuk menyertakan informasi asal konten yang dihasilkan, yang harus dapat dibaca mesin dan tidak dapat dihilangkan menggunakan alat berbasis AI.
Q: Siapa yang akan mengawasi penegakan RUU tersebut?
A: Komisi Perdagangan Federal (FTC) akan mengawasi penegakan Undang-Undang COPIED.