Perjanjian Keren Indonesia dan Australia: Ngatur Pajak Kripto Biar Jelas
Perjanjian Indonesia dan Australia: Memastikan Perpajakan yang Adil untuk aset Kripto
Pada 22 April, pejabat pajak Indonesia dan Australia menandatangani perjanjian penting di Jakarta untuk membangun sebuah kerangka kerja pertukaran informasi aset kripto.
Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat identifikasi aset yang mungkin dikenakan pajak di kedua negara. Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk meningkatkan pertukaran data dan informasi terkait aset kripto secara lebih efektif antara otoritas pajak. Perjanjian ini juga membahas kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Pentingnya Inovasi dan Kolaborasi
Mekar Satria Utama, seorang direktur di Direktorat Jenderal Pajak (DGT) Indonesia, menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi di antara otoritas pajak. Strategi ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan pesat dalam lanskap teknologi keuangan global. "Meskipun aset kripto masih relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyediakan pendapatan untuk investasi publik yang penting di bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan," kata Utama dalam sebuah pernyataan.
Kerja Sama Sebelumnya
Otoritas pajak Australia dan Indonesia telah bekerja sama sebelumnya, termasuk dalam beberapa prioritas DGT. Kerja sama ini mencakup fitur-fitur seperti digitalisasi layanan pembayar pajak melalui penerapan asisten pajak virtual. Selain itu, kedua organisasi juga berkolaborasi dalam pengenalan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa digital.
Indonesia dan Kerangka Kerja Peraturan Kripto
Indonesia telah terlibat dalam pengembangan undang-undang untuk sektor kripto. Negara ini juga mendorong kemitraan dengan negara-negara asing dan kelompok internasional untuk mengembangkan kerangka kerja kripto yang solid. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memimpin kegiatan ini, bekerja sama dengan regulator keuangan di Malaysia, Singapura, dan Dubai untuk menciptakan dasar regulasi kripto.
Q: Apa tujuan dari perjanjian antara Indonesia dan Australia?
A: Untuk memperkuat identifikasi aset kripto yang kena pajak, meningkatkan pertukaran data aset kripto, dan memastikan kepatuhan perpajakan.
Q: Mengapa inovasi dan kolaborasi penting dalam pengaturan aset kripto?
A: Untuk mengimbangi perkembangan pesat dalam lanskap teknologi keuangan global dan memastikan perpajakan yang adil.
Q: Bentuk kerja sama sebelumnya antara otoritas pajak Indonesia dan Australia?
A: Digitalisasi layanan pembayar pajak, penerapan asisten pajak virtual, dan pengenalan PPN untuk barang dan jasa digital.
Q: Bagaimana Indonesia terlibat dalam regulasi aset kripto?
A: Indonesia sedang mengembangkan undang-undang untuk sektor kripto dan berkolaborasi dengan negara asing untuk menciptakan kerangka kerja regulasi kripto yang solid.