Otoritas India Bekukan Harta Highrich Group Gara-gara Dugaan Penipuan Kripto
ED India Bekukan Aset Rp 4,28 Miliar terkait Dugaan Penipuan Kripto
Enforcement Directorate (ED) India telah membekukan sekitar Rp 4,28 miliar ($3,83 juta) dalam bentuk simpanan tunai dan aset terkait lainnya milik grup Highrich online. Grup ini sedang diselidiki karena diduga menjalankan skema Ponzi kripto. Menurut The Hindu, yang mengutip sumber yang dekat dengan masalah ini, investigasi ED mengungkap bahwa Highrich Group milik K.D. Prathapan dan Sreena Prathapan mengumpulkan sekitar Rp 202 miliar ($179.532.75) dari investor dengan iming-iming pengembalian tinggi dan suku bunga tahunan 15%. ED menuduh para promotor dan pemangku kepentingan perusahaan terlibat dalam aktivitas perdagangan mata uang kripto ilegal di beberapa bursa dan mempromosikan mata uang kripto mereka sendiri, HR Crypto Coin. ED menduga bahwa aset kripto ini digunakan dalam skema Ponzi, di mana investor diiming-imingi dengan janji pengembalian tinggi yang didanai oleh kontribusi investor baru. Menurut agensi tersebut, investor juga dijanjikan penghasilan rujukan langsung sebesar 30% untuk memperkenalkan pelanggan baru ke skema tersebut. Sejak Januari, ED dilaporkan telah membekukan aset senilai Rp 3,47 miliar ($31,12 juta), termasuk Rp 2,84 miliar ($25,4 juta) dari 55 rekening bank milik perusahaan dan pemiliknya yang dibekukan. Investigasi juga melacak properti tak bergerak senilai Rp 201 miliar ($1,8 juta) yang terkait dengan para promotor dan pemimpin lainnya, yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan. Prompted by multiple complaints by Kerala Police, ED raided the premises of HighRich Smartech Pvt. Ltd., HighRich Online Shoppe Pvt. Ltd., and related entities, resulting in the total frozen or seized assets reaching ₹260 crore ($31,119,010.00)
Q: Apa saja aset yang telah dibekukan oleh ED India?
A: Harta kekayaan tunai dan aset terkait lainnya senilai sekitar Rp 4,28 miliar ($3,83 juta)
Q: Mengapa ED India membekukan aset-aset tersebut?
A: Terkait penyelidikan dugaan skema Ponzi kripto yang dijalankan oleh Grup Highrich.
Q: Berapa jumlah dana yang diduga dikumpulkan Highrich Group dari investor?
A: Sekitar Rp 202 miliar ($179.532.75)
Q: Apa saja iming-iming yang ditawarkan oleh Highrich Group kepada investor?
A: Pengembalian tinggi dan suku bunga tahunan 15%
Q: Aset apa yang digunakan dalam skema Ponzi yang diduga dilakukan?
A: Aset kripto
Q: Selain aset yang dibekukan, properti apa yang juga terkait dengan para promotor Highrich Group?
A: Properti tak bergerak senilai Rp 201 miliar ($1,8 juta)
Q: Siapa yang mengajukan pengaduan yang memicu penyelidikan oleh ED?
A: Kepolisian Kerala