Mantan Insinyur Amazon Dipenjara 3 Tahun Gara-Gara Ngehack Kripto Senilai Rp179 Miliar!

Mantan Insinyur Amazon Dipenjara 3 Tahun Gara-Gara Ngehack Kripto Senilai Rp179 Miliar!

Hukuman Penjara Bagi Insinyur yang Mengeksploitasi Smart Contract

Smart contract, atau kontrak pintar, merupakan program komputer yang secara otomatis mengeksekusi ketentuan suatu kontrak ketika terpenuhi. Kasus yang sedang kita bahas ini melibatkan Shakeeb Ahmed, seorang mantan insinyur perangkat lunak di Amazon yang baru saja dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti mengeksploitasi smart contract. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2022, di mana Ahmed melakukan pelanggaran yang mengakibatkan pencurian lebih dari $12 juta dalam berbagai jenis cryptocurrency. Ini merupakan kasus pertama di mana seseorang diadili dan dihukum karena melakukan serangan siber terhadap smart contract. Ahmed mengakui pada bulan Desember 2023 bahwa ia telah memanipulasi smart contract dengan memasukkan data harga palsu ke dalam kontrak. Dengan cara ini, ia berhasil memperoleh keuntungan yang tidak sah sebesar $12 juta, yang kemudian ia tarik sebagai cryptocurrency.

Kasus Inovatif

Persidangan Ahmed menjadi perbincangan hangat karena kasus ini merupakan hal yang baru dalam dunia serangan siber. Jaksa penuntut menekankan pentingnya menjatuhkan hukuman penjara sebagai bentuk pencegahan dan menunjukkan keseriusan kejahatan yang dilakukan Ahmed. Di sisi lain, tim pembela Ahmed berpendapat bahwa klien mereka seharusnya diberikan masa percobaan, bukan hukuman penjara. Mereka berdalil bahwa Ahmed mengalami masalah kesehatan mental pada saat melakukan peretasan dan sebagian besar dana yang dicuri tidak digunakan selain untuk biaya pengobatan kerabatnya.

Q: Apa yang dimaksud dengan smart contract?

A: Smart contract adalah program komputer yang secara otomatis mengeksekusi ketentuan suatu kontrak ketika terpenuhi.

Q: Siapa yang baru saja dijatuhi hukuman karena mengeksploitasi smart contract?

A: Shakeeb Ahmed, mantan insinyur perangkat lunak di Amazon.

Q: Berapa lama hukuman yang dijatuhkan pada Ahmed?

A: Tiga tahun penjara.

Q: Berapa banyak cryptocurrency yang berhasil dicuri oleh Ahmed?

A: Lebih dari $12 juta.

Q: Bagaimana Ahmed mengeksploitasi smart contract?

A: Dengan memanipulasi data harga palsu.

Q: Mengapa kasus ini dianggap inovatif?

A: Karena merupakan kasus pertama di mana seseorang diadili dan dihukum karena serangan siber terhadap smart contract.

Q: Apa argumen jaksa penuntut dalam sidang Ahmed?

A: Pentingnya menjatuhkan hukuman penjara sebagai bentuk pencegahan.

Q: Apa argumen tim pembela Ahmed?

A: Ahmed mengalami masalah kesehatan mental dan sebagian besar dana yang dicuri digunakan untuk biaya pengobatan kerabatnya.