Crypto Cuan: Coinbase dan KuCoin Siap-siap Jualan Kripto di Turki!
Perusahaan Kripto Incar Registrasi di Turki
Coinbase dan KuCoin menjadi bagian dari daftar terbaru perusahaan dan layanan kripto yang mengincar registrasi di Turki. Daftar perusahaan yang diperbarui kini mencakup Coinbase, KuCoin, dan Gate.io, sehingga jumlah organisasinya meningkat dari 47 menjadi 76. Daftar awal juga mencakup Binance, bursa kripto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan, serta bursa kripto terkemuka Bitfinex dan OKX.
Perkembangan Kripto di Turki
Berita ini muncul setelah Turki memberikan kejelasan peraturan lebih lanjut untuk bursa kripto dan penyedia lainnya. Industri kripto memuji langkah ini sebagai hal yang penting dan positif, yang kini membuat platform aset digital internasional tertarik memasuki pasar Turki yang sedang berkembang.
Daftar Perusahaan yang Terdaftar
Selain bursa utama yang disebutkan di atas, ada beberapa nama terkenal lainnya dalam daftar tersebut, seperti BingX, Nexo, dan Crypto.com. Bursa lokal seperti BtcTurk dan Midas juga disertakan.
Peraturan Kripto di Turki
Menurut pembaruan oleh Capital Markets Board, daftar tersebut memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai organisasi yang telah menyatakan minatnya untuk mendapatkan lisensi dan berencana untuk mematuhi Undang-Undang Pasar Modal No. 6362. Di bawah pedoman peraturan baru Turki, penyedia kripto yang ingin menawarkan layanan dan produknya di negara tersebut harus menerapkan langkah-langkah penting tertentu. Ini termasuk melaporkan penyitaan kripto dan kerja sama hukum.
Q: Perusahaan kripto mana saja yang ingin mendaftar di Turki?
A: Coinbase, KuCoin, Gate.io
Q: Perusahaan kripto lain apa saja yang termasuk dalam daftar?
A: Binance, Bitfinex, OKX, BingX, Nexo, Crypto.com, BtcTurk, Midas
Q: Apa tujuan Turki memberikan kejelasan peraturan untuk kripto?
A: Untuk menarik platform aset digital internasional ke pasar Turki
Q: Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia kripto di Turki?
A: Melaporkan penyitaan kripto dan kerja sama hukum