Bank Sentral Fiji Kasih Peringatan Keras: Awas Investasi Kripto!
Waspada! Bank Sentral Fiji Ingatkan Bahaya Investasi Kripto
Mata Uang Kripto Bukan Alat Pembayaran Resmi
Bank Sentral Fiji (RBF) mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur investasi kripto yang dipromosikan di wilayah tersebut. Menurut RBF, mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) tidak diakui sebagai alat pembayaran resmi di Fiji. Artinya, mata uang ini tidak bisa digunakan untuk transaksi jual beli barang dan jasa sesuai dengan peraturan setempat.
Hati-hati Skema Investasi Bodong
Gubernur RBF, Ariff Ali, menyoroti maraknya promosi skema investasi kripto yang semakin gencar di Fiji. Ia menegaskan bahwa RBF belum pernah memberikan izin atau wewenang kepada pihak mana pun untuk menawarkan investasi atau perdagangan aset virtual di Fiji. "Oleh karena itu, masyarakat sangat disarankan untuk tidak terlibat dalam skema investasi atau perdagangan kripto yang saat ini sedang dipromosikan di Fiji," tegas Ali.
Pembelian Kripto Bisa Dihukum
RBF juga mengingatkan bahwa membeli atau berinvestasi dalam kripto menggunakan dana yang ada di Fiji adalah tindakan ilegal. Ali menekankan bahwa pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi.
Sikap Bank Sentral Berubah-ubah
Sikap RBF terhadap investasi kripto telah berubah seiring waktu. Pada Juli 2023, ada laporan yang menyatakan bahwa RBF mempertimbangkan penggunaan mata uang digital di Fiji. Namun, hingga kini belum ada keputusan konkret mengenai legalisasi kripto. Selain itu, pada akhir Desember 2023, RBF dilaporkan bekerja sama dengan Bank Nasional Kamboja untuk meningkatkan jaringan pembayaran lintas batas menggunakan mata uang digital bank sentral (CBDC). Namun, belum ada perkembangan signifikan terkait kerja sama ini.
Q: Apakah mata uang kripto diakui sebagai alat pembayaran resmi di Fiji?
A: Tidak, mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum tidak diakui sebagai alat pembayaran resmi di Fiji.
Q: Mengapa Bank Sentral Fiji (RBF) melarang investasi kripto?
A: RBF melarang investasi kripto karena maraknya skema investasi bodong dan karena pembelian kripto menggunakan dana yang ada di Fiji adalah tindakan ilegal.
Q: Apakah RBF pernah mempertimbangkan penggunaan mata uang digital di Fiji?
A: Ya, pada Juli 2023, RBF mempertimbangkan penggunaan mata uang digital, tetapi belum ada keputusan konkret mengenai legalisasi kripto.
Q: Apakah RBF bekerja sama dengan bank sentral lainnya untuk mengembangkan jaringan pembayaran lintas batas menggunakan CBDC?
A: Ya, RBF dilaporkan bekerja sama dengan Bank Nasional Kamboja pada akhir Desember 2023 untuk mengembangkan jaringan pembayaran lintas batas menggunakan CBDC, tetapi belum ada perkembangan signifikan terkait kerja sama ini.